Lintaspost.com Lamsel – Bupati Lampung Selatan Hi.Nanang Ermanto hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamsel dalam rangka penyampaian Rencana Pengaturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat aula DPRD setempat, pada senin 16/10/23.
Dalam sambutannya, Bupati Nanang menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan APBD TA 2024, yang didasari dengan prinsip yaitu,
-Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah,
-Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
-Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS,
-Dari sisi tahapan penyusunan, telah di sesuai dengan tahapan yang sudah di tetapkan dalam pertempuran perundang-undangan,
-Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
-APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Garis besar Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah,di proyeksi sebesar, Rp.2.409.143.671.612,00. Yang terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di targetkan sebesar Rp.375.216.807.612,00.
Pendapatan Transfer yang di targetkan sebesar Rp.2.033.926.864.000,00.
Belanja Daerah, di proyeksikan sebesar Rp.2.387.677.007.972,00.
Beberapa kebijakan terkait penganggaran belanja daerah TA 2024 diantaranya, penyediaan anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar minimal 20 persen dari belanja daerah, pengalokasian anggaran untuk kesehatan sebesar minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gajih pokok,
Penyediaan anggaran untuk belaja infrastruktur,
Penyediaan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan pengembangan kompetensi pegawai ASN sebesar 0,16 persen dari total belanja daerah,
Penyediaan anggaran untuk jaminan kesehatan berupa iurandan bantuan iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dan penerima bantuan iuran PBI selama 12 bulan guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Penyediaan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar 5 persen dari target pendapatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyediaan anggaran untuk dana tidak terduga,
Penyediaan anggaran untuk belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota dan desa sebesar minimal 10 persen dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Penyediaan alokasi dana desa sebesar minimal 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil di luar DBH-cukai hasil tembakau.
Sementara pengalokasian anggaran tersebut telah mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah arah dan kebijakan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang terlampir dalam nota kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, serta mempertimbangkan perkembangan dan kondisi yang dihadapi saat ini, (red Aj)