Beranda Sumatera Selatan Beroperasi di Bulan Puasa, Karaoke Chaca Terindikasi Abaikan Surat Edaran Pemkab Muba

Beroperasi di Bulan Puasa, Karaoke Chaca Terindikasi Abaikan Surat Edaran Pemkab Muba

335
0

Lintaspost.com, MUBA – Meski Pemkab Muba sudah mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi bagi tempat hiburan karaoke maupun cafe selama bulan Ramadhan, ternyata tidak semua pelaku usaha mematuhi surat edaran tersebut. Seperti terlihat Sabtu malam Minggu (8/4/2023) karaoke Chaca yang terletak di Jl. Kyai H. Achmad Dahlan, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, terlihat beroperasi.

Sejumlah kendaraan terlihat terparkir dihalaman karaoke dan resto tersebut. Sementara sejumlah karyawan terlihat mondar-mandir melayani tamu yang melakukan reservasi dan menikmati fasilitas hiburan dilokasi tersebut.

Dikonfirmasi tim media, Jhoni A King pemilik tempat hiburan tersebut membenarkan bahwa tempat hiburan miliknya telah beroperasi. Namun kata dia, fasilitas karaoke hanya sebagai fasilitas tambahan untuk tamu yang melaksanakan buka puasa di karaoke Chaca dan resto. Sementara pihaknya tidak menyediakan minuman beralkohol maupun wanita pemandu lagu.

“Karaoke hanya sebagai fasilitas menjelang dan sesudah buka puasa bagi tamu, tak ada wanita pemandu lagu maupun minuman. Mohon petunjuk jika ada yang salah dengan usahaku,” kata Jhoni A King melalui akun WhatsAppnya, Sabtu (8/4/2023).

Sementara sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muba, Drs Erdian Sahri M Si , menegaskan pihaknya akan menjamin kelancaran ibadah puasa Ramadhan di kabupaten Muba. Sebagai tindak lanjut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik usaha rumah makan, restoran dan cafe tentang pengaturan dan tata cara buka tutup serta jam operasional. Hal ini mengacu pada Perda nomor 13 kabupaten Muba tahun 2005 tentang larangan perbuatan maksiat di kabupaten Muba.

“Selama bulan Ramadhan, Rumah makan dan restoran hanya boleh beroperasi di siang setelah pukul 16.00 WIB. Dalam operasionalnya juga diatur tata cara dengan pemasangan tabir pembatas sehingga tidak terlihat oleh masyarakat umum,” kata Erdian.

Sementara untuk karaoke, cafe dan panti pijat tradisional atau modern kata dia, tidak dibenarkan beroperasi selama bulan Ramadhan. Larangan Ini berlaku sejak 23 Maret hingga 26 April 2023 tanpa terkecuali. Dan untuk memastikan surat edaran tersebut dipatuhi sebagaimana mestinya pihaknya akan melakukan pengawasan dengan mengerahkan patroli secara berkala.

” Bagi yang melanggar surat edaran ini kami akan menindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (F)

Facebook Comments Box