Lintaspost.com, Kaur – Kejari Kaur dalam hal ini bekerjasama dengan dinas Pendidikan gelar program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah bertepatan di SMA Negeri 2 Kaur kecamatan Tanjung kemuning kabupaten kaur provinsi Bengkulu,”
Kepala bidang Dikdas kabupaten kaur Muslim, S.Pd saat dalam sambutan nya mengatakan program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk memberikan pengenalan kepada peserta didik serta pembinaan hukum sejak dini. Senin (27/03/23)
Seperti tawuran, atau narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE. Sehingga nanti anak-anak didik tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum,”
Dengan adanya kegiatan ini, kita dapat mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Kabupaten Kaur, agar supaya anak dapat mengenal hukum,
Dan juga dalam menggunakan media sosial harus bijak dan tidak menyebar luaskan berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan yang melanggar UU ITE ” jelas Kepala bidang Dikdas Muslim, S.Pd
untuk program Jaksa masuk Sekolah ini kurang lebih 50 orang siswa laki-laki dan 50 orang siswa Perempuan, dan juga termasuk dewan guru, sebagai perwakilan dari guru sehingga total peserta didik dengan jumlah 100 orang kurang Lebih, yang ikuti penyuluhan hukum dari Kejari Kabupaten Kaur,
Dan kemudian nanti disampaikan lagi kepada peserta didik di ruang kelas nya masing-masing, supaya peserta didik yang lain dapat mengetahui kegiatan hari ini, imbuh Kabid dikdas
Untuk sementara ini Kejari kaur M. Yunus, SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Kaur Carles Aprianto, SH., MH menyampaikan, fungsi penegakan hukum Kejari Kaur juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan atau dengan sosialisasi hukum.
Dalam materi yang paling ditekankan dalam kegiatan ini adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 19 tahun 2016, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, Untuk pemahaman UU ITE.,
Dan untuk ini UU ITE yang terbaru yaitu UU nomor 19 tahun 2016 dan pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran,berikut ini kami sampaikan ,seperti fitnah dan judi online serta pencemaran nama baik terang Carles Aprianto,
Carles Aprianto juga mengatakan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram, dan saling menghina dan menjelekkan orang lain.” jelas kasi Intel Kejari kaur
Kepala SMA.Negri 2 Kaur Drs. Gunadi berharap, melalui kegiatan ini Para siswa dan siswi untuk ini bisa dijadikan bahan pembelajaran bagi kami baik siswa dan siswi untuk memperluas wawasan, dan menambah pengetahuan, sehingga dapat menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar dalam membentuk karakter yang berbasis hukum.
Sebagai manusia yang mempunyai kebebasan, hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena sebagai individu tidak boleh melanggar hukum di segi manapun tutupnya Kepala SMA Negeri 2 Kaur.
(SA)