Beranda Bengkulu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Berseri Sudah Memiliki SNI dan BPOM

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Berseri Sudah Memiliki SNI dan BPOM

839
0

Lintaspost.com – Pemerintahan Kabupaten Kaur terus berinovasi dan berkreasi dengan telah terbitnya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI tanggal 30 Desember 2022 dan BPOM RI MD 120782000100002 tanggal 14 Maret 2023 sehingga resmilah *AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK)* dengan nama dagang *BERSERI*

Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH melalui Kabag Ekonomi dan SDA Erni Salbiah menjelaskan bahwa semua persyaratan dari AMDK sudah terpenuhi hari ini dan insya Allah dalam waktu dekat ini akan di kita resmikan tentunya menunggu momentum yang tepat. Selasa 14/03/2023

Air Minum Dalam Kemasan ini sesuai dengan jenis kemasan yang di keluarkan oleh Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri yaitu berbentuk cup dan botol serta dalam bentuk galon terang Erni Salbiah.

Tentunya dengan sudah terbitnya SNI dan BPOM ini secara resmi AMDK BERSERI yang berlokasi di Pondok Pusaka siap beroperasi dengan skala besar untuk di produksi.

Facebook Comments Box