Beranda Kota Metro Pemkot Metro Sosialisasikan Tiga PERDA

Pemkot Metro Sosialisasikan Tiga PERDA

460
0

Lintaspost.com – Pemerintah Kota Metro (Pemkot) sosialisasikan tentang pengelolaan cagar budaya retribusi persetujuan bangunan gedung, pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Melalui bagian hukum sekrtariat daerah Kota Metro bertempat di aula kecamatan metro barat, sosialisasi itu di laksanakan, Senen (06/03/2023).

Kepala bagian hukum (kabag hukum) sekretariat daerah Kota Metro Ika Pusparini mengatakan, “bahwa sosialisasi pada hari ini adalah sosialisasi tiga perda yaitu perda, cagar budaya, perda tentang retribusi PBB dan satu lagi perda tentang pemberdayaan dan perlingdungan tenaga kerja lokal, “ucapnya.

Ika Pusparini Kabag Hukum menambahkan, “peserta nya pada sosialisasi ini macam-macam ya, ada yang dari Aparatur Kecamatan Kelurahan (ASN), ada yang dari Pengusaha dan ada yang dari guru sejarah”.

Dirinya mengatakan sosialisasi itu akan ada di lima kecamatan, tujuan agar masyarakat memahami dan melaksanakan peraturan daerah yang ada di Kota Metro.

“Contoh misalnya tentang PBG sebelum mendirikan bangunan bisa dulu membayar retribusi PBG”.

“TErus melindungi dan memberdayakan cagar budaya yang ada dikota metro dan untuk mewujudkan tenaga kerja lokal yang ada, jadi untuk mengurangi pengangguran,” tandasnya.

Ditambahkan bahwa Perda itu merupakan Tahun 2022, disosialisasikan ditahun Ini 2023 .

Turut hadir pada acara sosialisasi itu Asisten I Supriyadi dan para ASN kecamatan serta kelurahan daerah metro barat, “tukasnya.(feb)

Facebook Comments Box