Lintaspost.com, Kaur – Komisi 1 DPRD kabupaten kaur, undang dinas lingkungan hidup (DLH).dan dinas DPMPTSP dalam rapat komisi 1 DPRD Deny Setiawan ,SH meminta kepada dinas untuk lakukan pengecekan kembali terkait izin baik prosahan tambak udang maupun PT kelapa sawit, yang ada di wilayah kabupaten kaur, provinsi Bengkulu.”
Dalam rapat ini lansung dipimpin oleh ketua komisi 1 Deny Setiawan dan dihadiri oleh anggota komisi 1 DPRD kabupaten kaur, juga di hadiri kepala dinas DLH dan dinas DPMPTSP ,hal ini terkait dalam pengawasan izin perusahaan dan limbah tambak udang dan limbah pabrik kelapa sawit,” Senin (06/03/2023).
Disampaikan oleh ketua komisi 1 DPRD kabupaten kaur, Deny Setiawan ,SH ,tegaskan kepada dinas terkait agar supaya tegas dalam penindak lanjutkan terkait limbah perusahaan baik tambak udang maupun limbah pabrik PT kelapa sawit , yang mana meresahkan masyarakat tentang bau tak sedap dalam limbah sehingga mencemari sungai dan laut.
Sementara dalam permasalahan ini sudah sangat sering kami sampaikan bukan satu kali dan dua kali ,namun masih belum ada tindak lanjutnya dari pihak dinas lingkungan hidup, maksud kami seharusnya pihak dinas harus ada penekanan dari dinas lingkungan hidup, jelasnya.
Untuk kesempatan ini, anggota DPRD kabupaten kaur, juraidi ,S, sos ,meminta kepada DLH kabupaten kaur dalam hal ini untuk kiranya dapat memperhatikan limbah PT pabrik kelapa sawit, APLS ,yang berada di desa bering tinggi , mengecek dan menindak lanjuti ,terkait keluhan masyarakat setempat tentang izin AMDAL terkait tentang limbah yang mencemari sungai, untuk ini anggota DPRD kabupaten kaur meminta dinas lingkungan hidup (DLH) untuk memeriksa Kemabli izin dan AMDAL tambak dan PT sawit, imbuh juraidi.
Untuk ini kepala dinas lingkungan hidup , menanggapi dalam hal ini melalui kepala bidang lingkungan Hamidi Zulkifli ,menjelaskan bahwa untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat,kami sudah melakukan tes laboratorium dan mereka sudah melakukan penindakan berdasarkan dari hasil tes laboratorium ,untuk itu sementara, waktu dari hasil laboratorium sudah sesuai dengan mekanisme nya dalam aturan AMDAL, jelas Hamidi.
Berikut ini, disampaikan kepala dinas DPMPTSP, Saryoto, S, sos, M,Ling ,menyampaikan dan memberikan penjelasan , tentang izin AMDAL itu dinas DLH yang mengawasinya ,apakah layak atau tidak nya di keluarkan izinnya tentang AMDAL perusahaan tersebut dan perlu juga kami sampaikan bahwa uang belum.
Untuk ini semuanya sudah memiliki nomor induk berusaha NIB ,yang mana di maksud , nomor induk berusaha ,adalah salah satu dasar
Yang dimiliki oleh pihak perusahaan,” imbuhnya.
Nomor induk berusaha, adalah dasar untuk mendirikan perusahaan baik dari usaha kecil maupun usaha menengah ,atau usaha menengah tinggi, nomor induk berusaha,diberikan kepada usaha,baik terhadap usaha kios maupun atau disebut usaha menengah rendah nomor induk berusaha wajib di berikan ,apalagi perusahaan tingkat menengah tinggi , nomor induk berusaha wajib mereka miliki , setelah kami pengecikan dari dinas DPMPTSP patut di berikan izin maka kami dari dinas DPMPTSP wajib mengeluarkannya dan saat ini kami tidak mengeluarkan secara biasanya sebab untuk saat ini surat izin tersebut sudah ada melalui aplikasi dan untuk usaha menengah tinggi dan lansung di Verifikasi oleh pihak dinas DPMPTSP ,sehingga nanti layaknya di berikan izin atau tidak layak di berikan izin, tutup Saryoto, S, sos, M,Ling. ( SA)







