Lintaspost.com, Kaur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur kembali melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 05 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) – ADD dan Perbup No. 08 Tahun 2023 tentang Siltap Aparatur Pemerintahan Desa.
Acara tersebut di hadiri langsung oleh Kadis PMD – Asdyarman,S,sos yang didampingi Oleh Tenaga Ahli Bidang TeknisĀ Welman dan Supar, Camat Tanjung Kemuning serta seluruh Kepala Desa, Ketua BPD Desa, Ka.urusan keuangan Desa di seluruh Kecamatan Tanjung Kemuning. Bertempat di Aula Kantor Camat Tanjung Kemuning. Senin (06/02/2023)
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas PMD mengatakan pada prinsipnya tujuan kegiatan tersebut menekankan kepada desa agar benar – benar melaksanakan program sesuai peraturan yg ada mulai dari PERMENDES PDTT, Permendagri dan PMK yang ditindak lanjuti dgn PERBUP Nomor 05 dan O8 Tahun 2023.
Lebih lanjut Asdiyarman,S,sos meminta seluruh Pemerintah Desa khususnya di Kecamatan Tanjung Kemuning supaya mengkoordinasikan semua program melalui proses musyawarah desa, gunakan fungsi tugas masing-masing, antara BPD dengan Pemdes harus kompak dan saling memahami tugasnya secara baik, sehingga desa akan lebih kondusif dan akan mempu mempercepat terciptanya kesejahteraan warga desa,” Asdiyarman,S,sos (SR)