Beranda Kota Metro Didampingi Kuasa Hukum, Alizar Jinggo Datangi Polsek Metro Pusat

Didampingi Kuasa Hukum, Alizar Jinggo Datangi Polsek Metro Pusat

486
0

Lintaspost.com, METRO – Hingga hari ini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli tanah dan bangunan di perumahan Prasanti Garden, Metro Pusat, belum ada kepastian hukum.

Itulah yang membuat Alizar mantan anggota DPRD Kota Metro periode 2014 – 2019, mendatangi Polsek Metro Pusat Polres Kota Metro, Lampung, Kamis (5/1/2023).

Alizar tiba di Polsek Metro Pusat, sekitar Pukul 08.30 WIB, didampingi Tim kuasa hukum dari Law Enforcement Agency.

Pengacara Alizar, John L Situmorang datang ke Polsek Metro Pusat bersama Tim, guna meminta kepastian hukum terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan di SPKT Polsek Metro Pusat, tertanggal 27 Oktober 2020 lalu.

“Jadi, kedatangan kami kesini meminta Polisi memberi kepastian hukum dan keadilan terhadap laporan dari pada klien kami,”ungkapnya.

Dia menambahkan, kasus tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan gelar baik di Polsek, Polres maupun Polda, mulai dari Lidik lalu naik menjadi Sidik, namun hingga sekarang belum ada penetapan tersangka.

“Artinya, kasus ini mengambang. Oleh karena itu, kami minta ada ketegasan pengusutan dalam kasus ini,”tegasnya.

“Ya, tadi sempat kami bahas bersama Kanitreskrim, kenapa laporan ini sampai larut bertahun-tahun. Apa memang ada kendala dalam menangani kasus ini,”katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Jika kasus itu tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan terjadi preseden buruk, karena telah menjadi perhatian publik.

“Jangan sampai berlarut-larut, kasian klien-klien kami, sudah dari 2020 sampai 2023 belum ada kepastian,”tutupnya.

Rilis/tim

Facebook Comments Box