Lintaspost.com – Jajaran Polsek Penengahan akhirnya berhasil mengungkap dan mengamakan dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) .
Para tersangka yang juga merupakan residivis yang diamakan dikediamannya, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 10.00 Wib ini yakni, Saipul bin Musa (27) warga Desa Gedong Harta Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan dan Syahroni bin Solihin (26) warga Desa Totoharjo. kecamatan Bakaiheni Lampung Selatan.
” Kedua tersangka yang diamankan, pada hari Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 10.00 wib dirumahnya ini masing-masing yakni, SP (27) dan SY (21) merupakan Penadah dan Residivis Curas yang sering melakukan kejahatan diwilayah Jalan Trans Sumatera Desa Banjarmanis Kecamatan Penengahan Lamsel ” Kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel SH MH, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (21/3/2022).
Kedua tersangka diamankan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban Deden Khairul Umam bins Supardi (19) warga Desa Mekarsari Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam laporannya korban yang merupakan pedagang Siomay keliling menggunakan Gerobak ini menceritakan bahwa, pada hari Rabu (10/11/2021) sekira jam 18.00 wib Di Jln Lintas sumatra didepan gudang semen Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Kedua tersangka Saipul dan Syahroni yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GX tanpa plat nomor menghapiri dan mengatakan akan membeli Siomay Rp. 5.000. Kemudian saat korban melayani, tiba-tiba HP yang digunakan sebagai penerangan oleh korban diambil oleh pelaku dan lari menuju sepeda motor bersama rekanya. ” Paparnya. Tak ingin HP miliknya hilang, korban mengejar pelaku dan berhasil memegang tanganya, namun pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban akhirnya melepas tangan pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000 dan melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti. ” Tuturnya.
Berdasarkan keterangan korban, dan hasil olah TKP tersebut pihak Polsek Penengahan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka SP (27) dan SY (21) Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 10.00 dikediamanya masing-masing.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku yang sudah keluar masuk Lapas ini, sudah diamankan di Polsek Penengahan dan diancam dengan Pasal 365 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah kotak HP type Oppo A16 warna Silver milik korban,
1 (satu) Unit HP merk Oppo A16 warna silver dari tersangka, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam tanpa plat nomor dari tersangka. ” Tutupnya. (Hms/aj)