Beranda Kota Metro Sekda Kota Metro Serukan Patuhi Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sekda Kota Metro Serukan Patuhi Pembatasan Kegiatan Masyarakat

794
0

Lintaspost.com -Pembatasan kegiatan masyarakat baik pusat perbelanjaan, Rumah makan cafe, tempat hiburan dan kegiatan sekolah belajar tatap muka dibatasi,hal itu,berdasarkan surat edaran kemendagri,surat edaran Gubernur provinsi Lampung serta walikota metro, mulai dari tanggal 8 februari sampai dengan tanggal 22 februari, hal demikian dikatakan Sekda Kota Metro Bangkit haryo utomo, usai menghadiri Musrenbang kelurahan Tejo agung daerah Metro 10/02’/2022,.

Sekda kota Metto Bangkit Haryo utomo menambahkan ” pembatasan jam oprasional kegiatan sarana hiburan, pusat pembelanjaan Rumah makan,,cafe dan lainnya yang biasanya,tutup pk 22.00,,untuk saat ini sampai dengan pk 21.00′ ungkapnya.” SPT,yustisi, monitoring, ini sudah saya tanda tangani”, “jika masih ada yang bermain musik dimalam hari ditahan dulu sampai tgl 14 februari, jadi perkembangan nya nanti apa ”

Sedangkan kegiatan KBM tatap muka dihentikan sementara belajar daring sampai 22 februari nanti.

Sekda menuturkan “sangsi akan dikenakan bagi pelanggar baik secara lisan ,tulisan sampai dengan tindakan untuk pelanggar

Terkait, dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat ini Sekda Bangkit ,mengatakan saat ini kota Metro level dua,”mudahan tidak ada perkembangan covid19 lagi pungkasnya.(feb)

Facebook Comments Box