Beranda Lampung Selatan Selama Delapan Hari, Jajaran Polres Lamsel Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Selama Delapan Hari, Jajaran Polres Lamsel Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

625
0

Lintaspost.com, Kalianda Lampung Selatan – Mapolres Lampung Selatan menggelar pres rilis terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Penipuan yang terjadi di wilayah Hukum polres Lampung Selatan. pada Senin (24/1/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, selama dua minggu kebelakang jajaran polres lamsel, berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal.

“Alhamdulillah berkat kerjasama dari jajaran polres lamsel kita berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal, seperti di tanggal 22 januari 2022 saat satreskrim yang sedang melaksanakan Patroli berhasil menangkap tangan terhadap pelaku penjambretan yang terjadi di Bakauheni, dimana korban menaruh Handphone nya di box motor saat sedang di parkirkan, yang pada akhirnya di ambil oleh tersangka berinisial AH (39) Warga Penengahan. untuk itu tersangka di kenakan Pasal 362 Kuhp dengan ancaman Pidana 5 tahun,” ujar AKBP Edwin.

Masih kata Kapolres lamsel, berkaitan dengan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum PNS Kemenkumham dengan cara mengiming-imingi seseorang untuk menjadi pegawai negeri di salah satu pemerintahan. yang kemudian tersangka meminta uang tunai sebesar Rp.130 juta. yang mana pelaku ini dilakukan ada bulan Januari 2019.

“kemudian dari situ pelaku berjanji akan bisa memasukan korban menjadi PNS, dan pada akhirnya menerbitkan SK seorang PNS, yang belakangan diketahui SK tersebut Palsu. untuk itu kita sudah berhasil mengamankan seorang tersangka AI warga kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Pelaku di kenakan pasal 372 Kuhp,” paparnya

Sementara terkait dengan Curat dimana terjadi pada tanggal 17 januari 2022 bertempat di area Candra, Tepatnya di Kecamantan Natar, dengan korban atas nama EY yang mana korban sedang melakukan belanja, dan kendaraan yang di curi jenis honda beat.

“Pelaku yang berhasil kita amankan sebanyak 5 orang yang berinisial AA, RS, AR, SA dan PE.
Para pelaku ini menggunakan modus operandi dengan merusak kunci menggunakan Leter T, dimana motor korban sedang parkir di area supermarket Candra, dan Alhamdulillah bisa di lakukan pengungkapan oleh polsek natar dan dilakukan penangkapan terhadap orang-orang yang melakukan pencurian serta penadahnya,” paparnya.

Pada Kesempatan itu, Kapolres lamsel memberikan hak pinjam pakai motor hasil curian kepada pemilik kendaraan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada polres lamsel dan jajaran karena telah berhasil mengungkap dan menemukan kembali motor saya yang telah dicuri di Mall Candra Natar,” ujarnya (aj/ag)

Facebook Comments Box