Lintaspost.com – Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Polres Lampung. Selatan, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberataran (Curat), Minggu (16/01/2022) sekitar pukul 19.00 Wib di Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Lampung Timur.
Penangkapan terhadap pelaku AN (28) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Lampung Timur, dilakukan setelah sebelumnya menerima laporan dari korban Kisman (32) warga RT/RW 015/003 Desa Cinta mulya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam laporanya korban menjelaskan bahwa, pada Minggu (26/9/2021) sekira jam 03.00 wib didalam pabrik penggilingan padi milik korban yang beralamat di RT 015 RW 03 desa Cintamulya Kecamatan Candipuro telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak kunci gembok pintu pabrik bagian samping, kemudian masuk kedalam dan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Jupiter z dengan Plat. Nomor BE 3090 OV warna putih yang diparkir didalam pabrik milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total senilai kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) selanjutnya melaporkan kejadinnya ke Polsek Candipuro dan ditindak lanjuti.
Kapolsek Candipuro AKP. Gunawan, SE, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (17/1/2022) membenarkan bahwa jajaranya bersama Tekab 308 Polres Lamsel telah mengamankan satu orang pelaku pencurian. dengan pemberatan (Curat), Minggu (16/1/2022) pukul 19.00 wib di Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Lampung Timur.
Pelaku diamankan setelah sebelumnya diduga melakukan pencurian sepeda. Motor jenis Yamaha Jupiter z dengan Plat. Nomor BE 3090 OV warna putih yang diparkir. didalam pabrik penggilingan milik korban Kisman (32) warga RT/RW 015/003 Desa Cinta mulya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Candipuro.
Berbekal laporan tersebut pihaknya menindak. Lanjuti.dan melakukan penyelidikan tentang. Keberadaan dan nelakukan penangkapan pelaku, pada Minggu (16/1/2022) pukul 19.00 wib didesa Negara Batin Kecamatan Jabung Lampung Timur.
Kepada petugas, pelaku mengaku saat menjalankan aksinya bersama HER yang saat ini masih dalam pengejaran petugas .” Ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini, bersama barang buktinya berupa 1 (satu) BPKB (buku pemilikan kendaraaan bermotor ) YAMAHA JUPITER Z Nopol BE 3090 OV, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih kombinasi orange
sudah diamankan di Mapolsek Candipuro. ” Tutupnya. (Hms/aj)