Lintaspost.com, Bandar Lampung – Penangkapan yang bikin geleng-geleng kepala, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung meringkus 6 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Lapas Kelas I Rajabasa.
Penangkapan yang terjadi pada penyelundupan itu menggunakan sotong atu cumi sebagai modus yang unik untuk mengelabui petugas Lapas Kelas I Rajabasa.
“Mengamankan keenamnya karena penyelundupan narkoba jenis ganja di Lapas Kelas 1 Rajabasa,” jelas Zainul Kasatresnarkoba, (13/1/22).
Kompol Zainul Fachri menjelaskan dari enam tersangka yang diamankan, 5 orang merupakan warga binaan lapas tersebut. Namun, yang satu warga Teluk Betung Utara yang membawa paket ganja tersebut.
Dirinya membenarkan penangkapan 5 tersangka penyelundupan tersebut merupakan warga binaan kelas I Bandar Lampung.
“DR (27) salah satu warga Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung. Tetapi sisanya, AA (26), IR (39), MD (24), MZ (49), dan TR (25) merupakan warga Binaan Lapas Kelas I Balam,” paparnya.
Adapun barang bukti berupa 1 buah plastik yang berisi 4 ekor sotong atau cumi berhasil diamankan dari keenam tersangka dan menyitanya.
“Daun ganjanya dimasukkan di dalam cumi, inilah yang kita dapati,” jelasnya.
Adapun barang bukti lainnya, 1 unit Smartphone Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic yang dibawa DR juga dibawa ke Polresta Bandar Lampung.
“Kemudian, para tersangka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kita amankan di Mapolresta Bandar Lampung,” tutupnya.
(Dkj*)