Lintaspost.com Bandar lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pelaksanaan, penegakan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, di Gedung Pusiban, Senin (10/01/2022).
Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Pemerintahan & Kesra, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M. Didampingi Kadis Kominfo & Statistik, Ganjar Jationo, SE, MAP dan Kadis Pariwisata & Ekraf Dr. Edarwan, SE, M.Si, menghadirkan peserta Pelaku wisata, Hotel, dan Restoran yang ada di Provinsi Lampung.
Asisten Pemerintahan & Kesra, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M dalam kesempatan tersebut menjelaskan tata cara dalam penggunaan aplikasi pedulilindungi.id.
Melalui Pergub Lampung no 58 tahun 2021 dalam Pelaksanaan Penegakan Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di ruang lingkup Perkantoran dan masyarakat serta tempat lain yang menimbulkan kerumunan masyarakat seperti destinasi wisata, hotel, dan restoran.
Sedangkan fungsi aplikasi tersebut untuk memberikan peringatan pada pengguna aplikasi baik dalam vaksinasi ataupun untuk mendeteksi tempat kerumunan, Pengawasan (surveillance), Mengunduh sertifikat vaksin dan untuk menggali informasi hasil tes COVID-19 sebagai bukti untuk mengakses layanan publik.
“Aplikasi ini sangat berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan, tempat wisata serta perhotelan ataupun tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum, ” jelas Asisten Pemerintahan & Kesra, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M
“Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota dalam mengoptimalkan pelaksanaan vaksin dosis pertama dan kedua, ” tambahnya.
Tujuan penggunaan aplikasi peduli lindungi yaitu untuk Mewujudkan pengawasan di fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal
dalam mengefektifkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ditempat publik dan Menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Di Provinsi Lampung Pemantauan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan mulai minggu depan terhadap pelaku usaha, apakah sudah menerapkan aplikasi peduli lindungi untuk tiap pengunjung yang akan berkunjung ke tempat tersebut.
Jadi untuk mencegah masuknya virus Omicron Provinsi Lampung menekankan untuk para pelaku usaha menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan petugas yang ditugaskan harus melakukan pemeriksaan setiap pengunjung yang melakukan barcode aplikasi PeduliLindungi dikarenakan untuk melihat apakah pelaku pengguna aplikasi sudah melakukan vaksinasi atau belum.(Diskominfotik Provinsi Lampung).