Beranda Tanggamus Dugaan Pungli Bantuan Pangan Non Tunai, LSM Kompak Siap Layangkan Laporan

Dugaan Pungli Bantuan Pangan Non Tunai, LSM Kompak Siap Layangkan Laporan

828
0

Lintaspost.com, Tanggamus – Komunitas Pemuda Anti Korupsi (Kompak) akan segerakan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), atas dugaan Pungutan liar (Pungli) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan Tanggamus, Minggu (09/01/22).

Melanjutkan berita sebelumnya, Tim BI NET usut tuntas terkait dugaan Pungli BPNT di Pekon Umbar oleh oknum kordinator Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pekon Umbar Tarmizi bersama rekannya Sustina.

Menurut keterangan sejumlah KPM pasca pembagian BPNT kali ini mereka di minta pungutan biaya oleh Kordinator KPM pekon Umbar.

“Kami dimintai uang oleh Ketua Kelompok BPNT, sebesar Rp.10.000 disetiap pencairan. Untuk menebus satu karung beras, adapun pencairan kali ini kami menerima 4 karung beras, sehingga dikalikan. Dengan per karungnya Rp. 10.000 dikali 4 karung jadi jumlah yang harus kami bayar sebesar Rp. 40.000/ KPM, untuk KPM yang tidak memiliki uang, maka kami bayar dengan 1 karung beras, jadi kami hanya menerima 3 karung beras saja.” kata warga yang enggan disebutkan identitas aslinya sehingga dirahasiakan.

Diduga adanya indikasi praktek-praktek pungutan liar, baik itu program PKH maupun BPNT tersebut, jelas telah melanggar Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, yang mana termaksud didalamnya bahwa Koordinator dilarang menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang, terkait dengan penyaluran BPNT.

“Dikatakan oleh salah satu warga, Pungutan Liar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Pekon Umbar harus ditindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku, agar tidak menjalar di tempat lain, jika kejahatan diabaikan begitu saja seolah hukum dianggap sepele.” Harapnya.

Saat kami menghubungi saudara Azmi selaku Kepala Pekon Umbar menyampaikan, persoalan tersebut sudah dimediasi di Balai Pekon Umbar.

Diketahui bahwa pungutan dana tersebut di gunakan untuk transportasi pasca pengambilan BPNT, sehingga Tarmizi selaku kordinator KPM mengundurkan diri sebagai ketua KPM pada saat dimediasi, maka persoalan itu hanya kesalahpahaman dan dianggap selesai.

“Sedangkan keterangan di lain sisi disampaikan oleh saudara (WZ), bahwa Pungutan biaya yang dilakukan oleh saudara (Tarmizi) terhadap KPM itu jika memang betul digunakan untuk transportasi tentu tidak efesien, dengan jarak tempuh yang begitu dekat dikenakan ongkos yang cukup besar,” jelasnya.

Imbuh WZ, sebagian besar warga penerima BPNT juga manyampaikan persoalan tersebut kepada Komunitas Anti Korupsi (Kompak), kemudian warga berharap agar kasus ini dapat ditindak secara hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku dan mengantisipasi kejadian berikutnya. (Tim)

Facebook Comments Box