Lintaspost.com – Sebanyak 1.930 Ekor burung tanpa dokumen lengkap berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Rabu (22/12/2021) sekitar pukul23.00 Wib di Area Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Ribuan burung berbagai jenis ini yang diamankan tersebut dikemas dalam 56 Keranjang plastik warna putih dengan menggunakan 2 unit kendaraan Truck milik PT Anugrah Catur Santoso.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing yakni Truck dengan Nomor Polis B 9224 UU yang dikemudikan oleh Suwandi (41) warga kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, saat diperiksa didapati burung berbagai jenis sebanyak 26 ( dua puluh enam) box keranjang warna putih yang didalamnya berisikan 910 (sembilan ratus sepuluh) ekor tanpa dilengkapi dokumen.
Sedangkan kendaraan lainnya dengan nomor polisi B 9289 WF yang dikemudikan oleh Ringga S Ilham (31) warga Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur, saat diperiksa petugas didapati burung berbagai jenis sebanyak 30 Box keranjang plastik sebanyak 910 ekor juga tanpa dokumen yang lengkap.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, kedua pengemudi tersebut mengaku burung-burung tersebut diangkut dari Jalan Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim kedaerah Bekasi Jabar dengan ongkos kirim sebesar Rp.70.000 / Box.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH.MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (23/12/2021) menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen pada hari Rabu (22/12/2021) pukul 23.00 wib saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menyeberang menuju pulau jawa di pintu masuk Seafort Interdiction pelabuhan Bakauheni.
Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan dua unit truck milik PT Anugrah Catur Santoso dengan nomor polisi B 9224 UU dan B 9289 WF yang dikemudikan oleh
Suwandi(41) , warga kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Ringga S Ilham (31) warga Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur.
Kepada petugas keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Jl. Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim kedaerah Bekasi Jabar, dengan ongkos sebesar Rp.70.000 setiap Box Keranjang. ” Tuturnya.
” Sebanyak 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen syah itu diangkut menggunakan truck dari Palembang menuju Bekasi Jabar dengan ongkos Rp.70 ribu/Keranjang/Box ”
Adapun jenis burung yang berhasil diamankan yakni
26 Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 13 (tiga belas) Box yang berisikan burung Crocok sebanyak 455 (empat ratus lima puluh lima) ekor dan
13 (tiga belas) Box yang berisikan burung Ciblek sebanyak 455 (empat ratus lima puluh lima)Ekor.
Selanjutnya 30 (tiga puluh) Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 16 (enam belas) Box yang berisikan burung Glatik sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) ekor, 11 (sebelas) Box yang berisikan burung Ciblek sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) ekor, 2 (dua) Box yang berisikan burung Jalak sebanyak 40 (empat puluh) ekor, 1 (satu) Box yang berisikan burung Pleci sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor. ” Paparnya.
Saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari kedua pengemudi, serta berkoordinasi dengan pihak Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.
Sedangkan pasal.yang dilanggar yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan.” Pungkasnya. (hms)