Lintaspost.com, Lampung Selatan – gelar press rilis di depan Halaman Gedung Wicaksana Laghawa (GWL) Mapolres Lampung Selatan dengan tajuk Ungkap kasus pembunuhan Putri Andini gadis muda (15) di Sabah Balau Tanjung Bintang pada senin 13/12/2021.
Peristiwa naas tersebut di awali dengan hubungan melalui sambungan Handphone dengan aplikasi Wi chat, sehingga membuahkan hasil pertemuan antara pelaku Muh, Tholif dengan korban Putri Andini (15).
Menurut keterangan Kapolres Lamsel AKBP EDWIN, Sebelum kejadian korban sempat di ajak membeli baju hingga ke salon untuk pemasangan bulu mata, atas dari pemberian pelaku, korban pun tidak menaruh rasa curiga terhadap tersangka,
“Awalnya pelaku ini tentunya dianggap orang baik oleh korban. Kemudian korban dirayu-rayu, dan di iming – imingi pelaku memberi uang Rp500 ribu sama korban,” katanya.
Ada pun modus operandi awalnya pelaku membawa korban ke rumah kosong disekitaran Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Selasa (30/11/2021) malam. Setelah itu pelaku memperkosa korban di rumah kosong Tersebut.
“Setelah puas, diduga karena merasa kesal dan lainnya, pelaku mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban,” cetusnya.
Kapolres menambahkan Jasad korban baru ditemukan warga sudah membusuk pada Minggu (5/12/2021) pagi, oleh warga sekitar saat mencari kayu bekas bahan bangunan.
Dari hasil analisa di lokasi dan otopsi, tim melakukan penyelidikan mendalam terhadap seorang laki-laki berinisial S.
Dalam Hal ini Tim gabungan dari Polda Lampung,dan Polres Lampung Selatan, serta Polsek Tanjung Bintang bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dengan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pembunuhan Putri Andini (15), di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Sebelumnya kami memeriksa sejumlah saksi secara maraton, yang mengarah ke pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini berhasil ditangkap pada Senin dinihari tadi, lalu mengakui mayat itu adalah korban hasil pembunuhannya,” jelas Edwin.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan disuruh rekannya inisial S, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Pelaku mengakui saat itu dibayar rekannya senilai Rp500 ribu, untuk membunuh korban. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, baju pelaku, baju korban, dan dua Ponsel.
Hukuman Untuk pelaku sesuai pasal 340 dalam undang-undang perlindungan anak di ancam dengan Hukuman Mati.(*)