Beranda Bandar Lampung FSPMI Desak Pemprov Lampung Perbaiki Kebijakan Yang Dinilai Cacat

FSPMI Desak Pemprov Lampung Perbaiki Kebijakan Yang Dinilai Cacat

550
0

Lintaspost.com, Bandar Lampung – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung turun kejalan, menyatakan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Aksi tersebut bertempat di Kantor Gubernur Lampung, Selasa, (30/11/21).

“Disini kami meminta beberapa tuntutan, yang pertama lakukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji Undang-undang (UU) Cipta Kerja,” tegas Ketua Aksi, Erik Meidiarta.

Selanjutnya, mereka menuntut untuk cabut Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022, revisi SK UMP 2022, dan yang terakhir kenaikan UMK sebesar 5 sampai 10 persen.

“Karena kenaikan yang sangat mencekik bagi para buruh, sebelumnya 25 November 2021 bertepatan dengan keputusan MK mengenai pernyataan sikap ke Gubernur, Walikota dan Bupati untuk dapat menyuguhkan kemudahan karena UU Cipta Kerja dinyatakan cacat,” tegasnya.

Tetapi sampai detik ini pernyataan tersebut ada penjelasan apapun dari Pemprov Lampung.

“Pihak yang berwenang harus segera lakukan perbaikan, kalau tidak dilakukan perbaikan akan cacat permanen. Segala kebijakan yang bersifat strategis artinya mengenai upah ini ditangguhkan sementara,” tegasnya.

Mereka mendesak agar UMP dan UMK dicabut Gubernur Lampung. “Kami ingin Gubernur mencabut SK yang ditetapkan karena itu sangat kecil. Untuk di Lampung Selatan saja hanya naik Rp. 7.000 rupiah,” tutupnya. (DKJ)

Facebook Comments Box