Lintaspost.com – Jajaran Polsek Jati Agung mengamankan NUR (19) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/10/2021) sekiar pukul 00.30 wib dirumahnya.
Pemuda pengangguran ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban Mawar (nama samaran *) (17) pada hari Rabu (22/9/2021) 11.30 wib di Kamar Kos di Jatibaru Kecamatan Jati Agung Lamsel.
Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Senin (11/10/2021) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Nur (19) dilakukan setelah adanya laporan dari SP (43) warga Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam laporannya dijelaskan bahwa, pada hari Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 11.30 wib disalah satu kamar Kost didesa Fajar Baru Kecamatan Jati agung, Lampung Selatan, pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur. “Tuturnya.
Kapolsek Jati Agung menyebutkan bahwa kejadian naas itu terjadi, ketika pelaku janjian akan ketemuan dan mengajak main korban. Namun saat dalam perjalanan pelaku mengajak mampir kekontrakan milik sepupu korban yang sepi karena ditinggal keluar pemiliknya.
” Mulanya janjian ketemuan, namun saat mampir ke Kontrakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu ”
Setelah mampir pelaku mengajak masuk dan menarik tangan korban kedalam kamar, lalu dengan cepat pelaku langsung mengunci pintu kamar, dan menyuruh korban rebahan diatas kasur.
Namun tak lama kemudian pelaku mendekatinya dan membuka baju dan meremas dan menciumi payudara korban.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku lantas menaikan rok dan memasukan jarinya kedalam kemaluan korban, dan selanjutnya pelaku membuka celananya dan menyuruh korban untuk meremas dan memegang kemaluanya. ” Ungkapnya.
Namun tak lama kemudian Novita RM pemilik kontrakan yang juga sepupu korban datang, dan pelaku bergegas keluar kamar meninggalkan korban. Melihat kejadian tersebut Novita memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Jati Agung.
Saat ini pelaku yang akan diancam dengan
Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Th.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak bersama barang buktinya berupa 1(satu) potong baju seragam sekolah warna hijau kombinasi hitam, 1 (satu) potong rok warna hitam, 1 (satu) potong BH warna crem, 1 (satu) potong celana dalam warna crem sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ” Pungkasnya.