Lintaspost.com, JAKARTA – Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) menggelar seminar hasil kajian konflik pertanahan di daerah secara virtual, Senin, 4 Oktober 2021. Seminar tersebut dihelat dalam rangka memperoleh masukan sekaligus menyempurnakan hasil kajian sementara yang telah tersusun, juga untuk memperoleh hasil rekomendasi yang lebih komprehensif sebagai masukan bagi Kemendagri dalam mengatasi persoalan konflik pertanahan di daerah. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih, Plt. Kepala Puslitbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Mohammad Noval, Ketua Tim Kajian, Pejabat Fungsional Peneliti Badan Litbang Kemendagri, Tomo, dan Guru Besar Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Triyuni Sumartono, serta Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Brigjen Pol Daniel Aditya Jaya.
Dalam paparannya, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih mengatakan sejak 2016 hingga 2020 Kemendagri telah berperan aktif dalam membantu menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia. Setidaknya, sebanyak 678 kasus konflik pertanahan telah dilakukan fasilitasi. Selain itu, berdasarkan data kasus tersebut Kemendagri juga telah melakukan langkah penyelesaian dengan menindaklanjuti melalui surat kepada Gubernur sebanyak 96 surat serta melakukan rapat fasilitasi di 23 daerah. “Secara konsisten, Kemendagri senantiasa berkomitmen terhadap penyelesaian berbagai konflik di bidang pertanahan, yakni dengan melakukan kebijakan fasilitiasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kurniasih secara virtual.
Di sisi lain, Ketua Tim Kajian, Pejabat Fungsional Peneliti Badan Litbang Kemendagri, Tomo menyampaikan sejumlah faktor pemicu konflik pertanahan di Indonesia diantaranya konflik kepentingan, konflik struktural, konflik nilai, konflik hubungan komunikasi yang kurang baik, serta konflik data yang disebabkan penyediaan data yang berbeda antar institusi terkait konflik pertanahan.
Pada kesempatan tersebut Guru Besar Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Triyuni Sumartono mengapresiasi kajian yang telah dilakukan Badan Litbang Kemendagri. Menurut Triyuni, hasil kajian tersebut telah menghasilkan rekomendasi kebijakan yang layak dan sistematis. Bahkan, menurutnya hasil kajian tersebut perlu ditindaklanjuti. “Terkait rekomendasi kebijakan, (kajian ini) sangat layak menjadi usulan inisiatif kebijakan yang bersifat _breaktrough_ atau terobosan strategis bagi Kemendagri,” pungkasnya.