Lintaspost.com, Bandar Lampung – Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, menjadi narasumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) Produk Hukum Daerah yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Turunan Undang – Undang Cipta Kerja Klaster Penyederhanaan Perizinan, bertempat di Gedung Pusiban, Senin (4/10).
Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dari dari 11 klaster telah membawa implikasi terhadap regulasi daerah, diantaranya yaitu mengakibatkan deregulasi berbagai peraturan daerah sebagai delegasi norma dari aturan yang lebih tinggi.
Salah satu hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut yaitu Klaster Perizinan Cipta Kerja yang diupayakan untuk penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, investasi Pemerintah
Pusat dan percepatan proyek strategis nasional, penyederhanaan perizinan dengan memberikan kemudahan persyaratan dan tata cara perizinan serta informasi seluas-luasnya.
Qudrotul Ikhwan memaparkan, tujuan dari perizinan adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Qudratul berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini, Pemerintah Provinsi Lampung bisa melakukan percepatan dalam menyusun Regulasi, terutama yang terkait dengan perizinan.
Dirinya juga mengatakan, penyusunan Standar Operasi Prosedur harus disederhanakan guna mempermudah masyarakat dan pekerja. Selain itu, menurut Qudrotul perizinan sekarang haruslah mudah, cepat, punya kepastian hukum dan gratis. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)