Lintaspost.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR-RI ke Provinsi Lampung dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka dan implementasi bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur, Kamis 30 September 2021.
Gubernur Arinal menyampaikan bahwa Provinsi Lampung sudah mengalami penurunan kasus penularan Covid-19 sebesar 50% selama 1 bulan terakhir dan Provinsi Lampung telah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Pemaparannya ini adalah sebuah prestasi dan membuka kesempatan terlaksannya kembali pembelajaran tatap muka terbatas dengan izin dari pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi Lampung dan segenap pihak terkait akan terus bersinergi guna mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur di depan 10 anggota Komisi VIII DPR-RI yang hadir.
Menurut Gubernur, penurunan angka Covid tersebut juga berkat dari diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 yang kemudian ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 dan juga peran dari Satgas Covid-19 dalam hal pendisiplinan (TNI, POLRI, Satpol PP, Satgas Covid-19) sehingga kesadaran dari masyarakat terus meningkat.
Arinal menyampaikan bahwa saat ini sudah ada beberapa Sekolah yang telah melakulan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Ada beberapa sekolah yang telah melakukan pembelajaran tatap muka yang tentunya sudah sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung telah menyalurkan bantuan baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, diantaranya melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Gubernur berharap berharap kepada ketua dan anggota Komisi VIII DPR-RI agar memberikan dukungan serta partisipasi aktif sesuai tugas serta kewenangannya.
“Kiranya data maupun informasi akurat yang diperoleh melalui kunjungan kerja ini, baik yang menyangkut aspirasi masyarakat maupun dari instansi Pemerintah Provinsi Lampung terkait, benar-benar dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk perbaikan pembangunan dimasa yang akan datang khususnya mengenai kebijakan Pemerintah Daerah dalam pembelajaran tatap muka dan implementasi bantuan sosial,” lanjut Gubernur Arinal.
Diserahkan bantuan dari Kementerian Agama berupa mobil Ambulans untuk Pondok Pesantren di Provinsi Lampung, bantuan sebesar 210 juta untuk Pondok Pesantren Tribakti Alfalah, 50 juta untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan uang sebesar 50 juta untuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung serta bantuan program keserasian sosial tahun 2021 dari Kementerian Sosial dan DPR-RI sebesar 150 juta untuk FKS Nirwana Sejahtera Kampung Rama Nirwana, Kabupaten Lampung Tengah. (Adpim)