Lintaspost.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan sejumlah daerah yang belum melaporkan inovasinya ke dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021. Menurut data yang dihimpun dalam Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 sampai hari Rabu, 15 September 2021 pukul 11.00 WIB, sebanyak 29 daerah diketahui belum melaporkan inovasinya. Daerah tersebut terdiri atas 28 kabupaten dan 1 kota. Hal itu disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. saat menjadi narasumber secara virtual dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Non Petahana Tahun 2021, Rabu,15 September 2021.
Fatoni menekankan daerah yang belum melakukan penginputan data dan belum melaporkan inovasinya, agar segera melaporkan inovasi yang dilakukan melalui laman Indeks Inovasi Daerah. Lantaran, jika sampai masa pelaporan berakhir daerah tidak melakukan pelaporan inovasi, daerah tersebut akan memeroleh predikat tidak dapat dinilai _(Disclaimer)._ Untuk itu, imbuh Fatoni, daerah perlu melakukan sejumlah persiapan agar hal tersebut bisa dihindari. “Batas waktu penginputan akan berakhir pada 17 September 2021. Dimohon agar hal ini menjadi perhatian bersama,” ujar Fatoni.
*Kabupaten*
1. Kabupaten Konawe
2. Kabupaten Gorontalo Utara
3. Kabupaten Seram Bagian Timur
4. Kabupaten Fakfak
5. Kabupaten Teluk Bintuni
6. Kabupaten Manokwari
7. Kabupaten Sorong Selatan
8. Kabupaten Sorong
9. Kabupaten Kepulauan Yapen
10. Kabupaten Puncak Jaya
11. Kabupaten Mappi
12. Kabupaten Yahukimo
13. Kabupaten Tolikara
14. Kabupaten Sarmi
15. Kabupaten Waropen
16. Kabupaten Supiori
17. Kabupaten Mamberamo Raya
18. Kabupaten Tambrauw
19. Kabupaten Maybrat
20. Kabupaten Memberamo Tengah
21. Kabupaten Yalimo
22. Kabupaten Lanny Jaya
23. Kabupaten Puncak
24. Kabupaten Dogiyai
25. Kabupaten Intan Jaya
26. Kabupaten Deiyai
27. Kabupaten Mahakam Ulu
28. Kabupaten Pegunungan Arfak
*Kota*
Kota Sorong