Lintaspost.com, Metro – Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkapkan kasus dugaan pemalsuan SK tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Andri Gustami memaparkan bahwa,
“Tersangka DS (40 th) warga kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur menjadi tersangka pada kasus dugaan pemalsuan SK tenaga honorer,” ucapnya.
Andri menjelaskan, tersangka DS (40 th) bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu instansi dinas yang ada di Kota Metro.
“Untuk modus tersangka mengelabui para korban dengan menjanjikan bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan OPD Kota Metro,” jelasnya.
Lanjut Andri, Tersangka DS (40 th)
menawarkan para korban dengan dalih mengaku dekat sebagai kerabat pejabat yang ada di Kota Metro.
“Tersangka DS (40 thn) dilaporkan oleh pihak Kepala BKPSDM Kota Metro ke Polres Metro pada tanggal 2 September 2021,”ungkapnya.
Andri menambahkan, tersangka DS (40 thn) berhasil menjalankan aksinya dengan menipu 29 korban, Lalu menawarkan menebus biaya SK Tenaga Honorer berkisar Rp 15 – 30 Juta/per orang.
“Tersangka DS (40 th) berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 547.500.000. Kemudian untuk hasilnya dibagi menjadi dua, tersangka DS mendapatkan 355 juta. Sedangkan, 192 juta untuk salah satu oknum ASN yang berinisial RS terlibat juga,” tambahnya.
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan membuat SK bodong, 1 unit handphone merek vivo, 1 flasdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu. (Rls/burcik)