Beranda DPRD Komisi IV DPRD Lampung Sosper di Kecamatan Tanjung Raja

Komisi IV DPRD Lampung Sosper di Kecamatan Tanjung Raja

378
0

Lintaspost.com – FFI”Lampung Utara || Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil V Waykanan , Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Melaksanakan Riset sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 Tentang :Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Mencegah Wabah Virus Disease 2019.


Photo Sosialisasi Sosper Di Kediaman Ketua NU (Ismed Alfaza).

Sosialisasi Perda (Sosper) bertepatan di kediaman Ketua Nahdlatul Ulama “Ismed Alfaza” Desa Tanjung Raja , Kecamatan Tanjung Raja ,Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ,” Hari,Sabtu (4/9/2021).

Sosialisasi Perda (Sosper) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan , Dihadiri Danramil Tanjung Raja Kapten infantri Suroto , Kapolsek Tanjung Raja Diwakili Ipda Arsan Yani, UPTD Puskesmas Tanjung Raja dr. Rieka RC.,Tokoh Politik PKB,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda , bersama dengan segenap tamu undangan.

Pada kesempatan Sosper disampaikan oleh Soni Setiawan, Covid’19 merupakan virus yang sudah menbawa duka cita kita yang mendalam, virus Covid’19 juga sudah menbuat mundurnya perekonomian negara kita dan masyarakat khususnya.

Dengan demikian perlu adanya Peraturan Daerah (Pereda) agar pada aktivitas kita dapat berjalan sebagaimana mestinya, dengan kebijakan Pemerintah, maka perlu dapat diatur yang sedemikian rupa, agar kehidupan pada masyarakat terbiasa dengan yang baru,tentang adaptasi baru dalam mencegah penyebaran virus covid’19,” Katanya.

Lebih lanjut ” Soni Setiawan menjelaskan pada point – point pentin di Perda Nomor 3 Tahun 2020 ” pada Pasal 2 telah mengatur beberapa cara untuk beradaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan pengendalian Covid’19.

“Berbunyi ; a.Perikemanusiaan, b. Manfaat, c. Keadilan, d.Keterbukaan,e. Keterpaduan, f. Kesadaran Hukum, g.Partisipasi Masyarakat dan h. Kepastian hukum ,” ujarnya.

Demikian juga terkait dengan hal sanksi serta larangan di atur pada Pasal 11 di muat di Pasal 101 ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan kewajiban memakai masker di maksud dalam Pasal 11 huruf (d) angka (2) dapat dipidana penjara dua bulan dan denda paling banyak 1,000,-(satu juta rupiah) ,” imbuhnya.

Maka dalam hal penanganan pencegahan covid’19 saya mengajak masyarakat,untuk segera mengikuti Vaksinasi,sesuai dari petunjuk Pemerintah yang juga telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020.

Karena itu mari kita menyadari dengan sendirinya bahwa Vaksin merupakan upaya peningkatan imuniti-imunitas pertahan pada tubuh kita, agar terhindar dari virus covid’19,”tukasnya.

UPT Puskesmas Tanjung Raja : Rieke RC.

Ditempat yang sama disampaikan oleh UPT Puskesmas Tanjung Raja dr.Rieka RC, untuk pelaksanaan vaksin pertama kami pihak kesehatan mengasosiasikan dulu apa saja manfaat dari vaksin.Sementara dari jumlah 33 ribu jiwa yang ada di tanjung raja baru dapat di vaksin sekitar 4% dari jumlah keseluruhan,” katanya.

Rieke juga mengatakan vaksinasi di wilayah Tanjung Raja dengan kapasitas penduduk 3.300 Jiwa,sementara baru dapat terlaksana sekitar 4% masyarakat yang di vaksin.”

Harapan saya meminta masyarakat untuk dapat menyadari dengan sendirinya bahwa vaksin merupakan langkah tepat imunitas tubuh, agar tidak mudah terserang dari virus covid’19,” tandasnya (Ica).

Facebook Comments Box