Lintaspost.com, PRINGSEWU – Anggota DPRD Propinsi Lampung dari Partai PDIP, Hj. Nurhasanah.SH.MH, menyambangi warga Pekon Margosari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Di Balai Pekon Margosari , Kec. Pagelaran Utara, Kamis (19 /8).
Hj. Nurhasanah.,SH.MH, yang akrab disapa mbak Nur ini, dalam kegiatan sosialisasi Perda No.3 tahun 2020 menghadirkan Nara Sumber Hi. A. Syukr
Hi Baihaki, SH. MH dan Ir. Palgunadi yang juga sebagai Ketua PDIP Kabupaten Pringsewu, diikuti oleh
Tokoh Agama, Masyarakat, Adat, Pemuda , Perempuan , Kader Partai PDI Perjuangan, DPC, PAC, Ranting seKec. Margosari dan aparat Pekon Margosari.
Turut hadir pula Anggota DPRD Kab. Pringsewu Aminullah.
Sekretaris DPC PDIP, Bambang dan Korwil DPC PDIP Eko dan Grace P. Nugroho.
Dalam sambutan pembukaan, Hj. Nurhasanah.,SH.MH, mengatakan, Sudah merupakan salah satu tugas dari wakil rakyat mensosialisasikan Peraturan yang dibuatnya bersama pemerintahan Provinsi Lampung untuk Adaptasi Kebiasan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Lampung No.3 Tahun 2020.
Dibuatnya peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan adanya kepastian hukum dalam beradaptasi baru guna pencegahan dan pengendalian covid – 19. Ujar Hj. Nurhasanah.
Pada kesempatan itu,, Politiisi Perempuan dari PDIP ini, mengajak kepada peserta dalam kehidupan sehari-hari agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan, dan terkhusus untuk kader PDIP agar bisa memberikan contoh dalam beradaptasi baru guna pencegahan dan pengendalian covid -19. Ajak Hj. Nurhasanah. (ndy)