Beranda DPRD DPRD Lampung Sarankan Masa Pemutihan PKB Diperpanjang

DPRD Lampung Sarankan Masa Pemutihan PKB Diperpanjang

443
0

Lintaspost.com – DPRD Lampung menyarankan agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diperpanjang hingga akhir tahun. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing, Kamis (5/8).

Politikus PKB ini menjelaskan, perpanjangan dilakukan lantaran beberapa hal. Diantaranya dikarenakan kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang membuat sebagian masyarakat menunda untuk membayar pajak

“Sebelumnya kan sampai 30 September saja, kami menyarankan agar pemutihan diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Ini untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sector PKB dan BBN-KB,”ucapnya.

Dijelaskan, imbas PPKM juga, berbagai pelayanan kesamsatan dibatasi lantaran mengurangi resiko penyebaran Covid-19. Misalnya seperti penundaan sementara pelayanan di Samsat Mal dan Samsat corner. Tentunya juga hal ini berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD), di sektor Pajak Daerah, subsektor pemutihan pajak.

“Perpanjangan ini untuk mengejar pendapatan yang sudah ditargetkan. Nah nanti dalam waktu dekat kita akan bicarakan dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) terkait perpanjangan di dalam rapat dengar pendapat,” ucapnya.

Sebelumnya, diberlakukannya PPKM darurat level IV oleh pemerintah pusat, berpengaruh terhadap pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB), khususnya pada kebijakan pemutihan. Jumlahnya merosot hingga 15 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, PPKM daruruat Level IV berpengaruh terhadap turunnya pendapatan pajak. “Khusunya pemutihan yang tengah berlangsung ini ada penurunan sekitar 15 persen dibandingkan dengan bulan yang lalu,” ungkapnya, Sabtu (31/7).

Dijelaskan, pendapatan dari pemutihan bulan lalu, mencapai Rp33 miliar. Sedangkan sampai saat ini pendapatan dari pemutihan pajak sekitar Rp28 Miliar atau turun 15 persen. Hal itu dikarenakan, pelayanan di mal yang tutup saat berlangsungnya PPKM.

“Memang kemarin (bulan lalu, Red) meningkat saat ada pelayanan digerai mal, tapi saat ini dua gerai di MBK dan Chandra Tanjungkarang ditutup maka sangat mempengaruhi,” ungkapnya.

Adi berharap bahwa masa PPKM ini masyarakat ini hanya menunda pembayaran saja dan bukan mengurungkan niatnya untuk mengikuti pemutihan. Serta berharap bulan Agustus bisa normal kembali. Sebab, menurutnya, Samsat mal dan kontainer ini juga sangat berpengaruh saat di tutup.

“Kemarin samsat kontainer ditutup karena ada personel yang terpapar Covid-19, sehingga semua tim harus diisolasikan dan digantikan yang lainnya,” ucapnya.

Namun dirinya menegaskan, pada saat PPKM ini samsat induk tetap dibuka dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat. Dampak dari PPKM itu juga personel hanya boleh masuk 50 persen.
Diketahui, jumlah penerimaan total dari pemutihan sampai dengan 28 Juli 2021 mencapai Rp112 miliar. Dengan jumlah kendaraan motor (R2) itu sebanyak 105.402 unit, sementara mobil (R4) mencapai 44.436 unit.   (*)

Facebook Comments Box