Lintaspost.com – Jajaran Polsek Merbau Mataram bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan para pelaku perampas Handphone (HP), Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 01.00 wib didesa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Para pelaku yang berhasil diamankan oleh Korp baju coklat ini yakni Feb (21) LING (20) dan MUS (32) ketiganya tercatat sebagai warga desa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Selain ketiga pelaku, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Merbau Mataram Ipda Benny Ariawan, SH ini, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 warna purist blue, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol BE 6978 OS.
Kapolsek Merbau Mataram Ipda Benny Ariawan, SH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi membenarkan bahwa pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel, Jumat (30/7/2021) telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yakni Feb (21) LING (20) dan MUS (32) di desa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Ketiga pelaku diamankan setelah sebelumnya, Minggu 27 Juni 2021, pihaknya menerima laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban Albert Sopian (13) Alamat perumahan TKBM dusun Sukorejo Desa Tanjung baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan ” ungkapnya.
Dalam laporanya, Minggu (27/6/2021) sekitar pukul 02.00 wib korban Albert Sopian (13) yang masih bersatus pelajar ini beralamat di Perumahan TKBM Dusun Sukorejo Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lamsel, bermula saat duduk digardu bersama rekanya sambil main Game bersama rekan-rekanya. Kemudian datang para pelaku yang sebelumnya belum diketahui identitasnya dan merampas HP milik korban merk Vivo Y20 SG warna Purist Blue bila ditafsir dengan uang senilai Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan kejadian yang dialaminya kepolsek Merbau Mataram yang selanjutnya ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan dari korban dan keterangan saksi kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya ” pungkasnya.
Saat ini para pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya sudah diamankan di mapolsek Merbau Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “Tutupnya. (Aj/hms)