Lintaspost.com, Bandar Lampung – Vaksinasi adalah strategi pemerintah dalam menekan penularan covid-19, dengan vaksinasi diharapkan terbentuknya herd immunity (Kekebalan kelompok) yang berfungsi untuk saling melindungi satu sama lain.
Terkait prasyarat penerima vaksinasi, ternyata ada beberapa kelompok masyarakat yang dianggap rentan dan tidak perlu divaksinasi seperti misalnya ibu hamil dan orang lanjut usia (Lansia). Ilmu kedokteran justru menganjurkan bahwa dua kelompok masyarakat ini perlu vaksinasi.
Pada kesempatan kali ini, RSUD Abdul Moloek membuka pelayanan vaksinasi kepada ibu hamil dan lanjut usia (lansia). Adapun persyaratan vaksinasi menurut surat edaran :
Vaksinasi Ibu Hamil :
1. Pada Trimester II Kehamilan usia kandungan 14-27 minggu
2. Ditunda bila usia kandungan <13 minggu
3. Dosis II disesuaikan dengan Intervensi dari jenis Vaksin yag digunakan
4. Bila punya Komorbid / penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tak ada Komplikasi Akut, maka Vaksin dapat Diberikan.
Sesuai penetapan Kementrian Kesehatan dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imuniasai Nasional / ITAGI, ibu hamil sudah bisa dapatkan Vaksin Covid-19. Jenis Vaksin dosis pertama Sinovac dan dosis kedia Pfizer atau Moderna.
Vaksinasi Lanjut Usia (Lansia) :
Sebelum disuntik, Lansia lapor ke petugas bila alami :
1. Kesulitan naik 10 anak tangga
2. Penururan aktifikas fisik / sering kelelahan
3. Kesulitan berjalan kurang lebih 100-200 Meter
4. Turun berat badan yang bermakna dalam setahun
5. Memiliki 4 penyakit yaitu Hipertensi, Diabetes, Kanker dan Asma
Vaksin disuntikan ke dalam otot/Intramuskular 2 kali dosis Vaksin 0,5 ml berselang 28 hari.
Sebelum divaksin kedua kelompok ini direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatan dengan dokter/tenaga kesehatan terlebih dulu dan berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin.