LINTASPOST.COM LAMSEL — Penyegelan kantor desa sinar Palembang oleh warga mendapat sorotan tajam dari komisi I DPRD kabupaten Lampung Selatan, ketua komisi I Edi Waluyo menilai peristiwa ini bukan hanya bentuk kekecewaan, melainkan alarm keras adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun ketidak transparan tata kelola pemerintahan desa.
”Penyegelan kantor desa bukanlah langkah wajar, ini bentuk protes keras warga mungkin ada sesuatu yang tidak beres di internal pemerintah desa , sehingga masyarakat memilih bertindak seperti itu,” jelas ketua komisi I DPRD itu. Selasa 30/9/2025.
Sejumlah warga mengaku terpaksa melakukan Penyegelan karena aspirasi mereka tak pernah di tanggapi.
“Kami hanya ingin pemerintah desa transparan. Dana desa tidak jelas pelayanan pun sering terhambat, kalau kami diam , masalah ini tidak akan selesai” ungkap seorang warga.
Warga lain menambahkan, aksi Penyegelan ini adalah langkah terakhir. “kami bukan mau menghalangi pelayanan, tapi kalau tidak ada tindakan, suara kami terus di abaikan, segel ini jadi tanda protes keras kami” jelasnya.
Menanggapi hal itu, ketua komisi I DPRD. menegaskan pihaknya akan memanggil kembali OPD terkait, ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Kalau ada indikasi penyalahgunaan anggaran atau wewenang, itu ranah aparat hukum. Komisi I mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar lebih responsif, ” kantor desa adalah pusat pelayanan masyarakat. Kalau sampai disegel, yang rugi adalah warga. Pemerintah harus hadir, aparat hukum pun harus memastikan tidak ada penyimpangan,” tambahnya.
Dengan desakan dari DPRD dan sorotan publik, masyarakat kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap akar persoalan di Desa Sinar Palembang. Jika tidak, di khawatirkan konflik akan semakin meluas dan menimbulkan preseden buruk bagi desa lain. (Red)







