Lintaspost.com, MUBA – DPC PJS Muba menyoroti pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Berlian Makmur–Sukarami yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026.
Proyek infrastruktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp22,9 miliar. Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi perhatian publik dan organisasi profesi jurnalis, khususnya terkait transparansi, kualitas pekerjaan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
PJS Muba menilai proyek dengan nilai anggaran fantastis tersebut perlu mendapatkan pengawasan secara ketat agar pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan, volume, mutu material, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP, mengatakan pihaknya tidak ingin muncul persoalan baru setelah proyek selesai dikerjakan. Menurutnya, seluruh proses pekerjaan perlu diawasi sejak tahap pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Dengan nilai anggaran mencapai Rp22,9 miliar, tentu proyek ini harus menjadi perhatian bersama. Kami meminta agar seluruh prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
PJS Muba juga menyoroti kekhawatiran mengenai potensi terjadinya pemborosan atau kebocoran anggaran karena diketahui proyek tersebut hanya berbalik judul.PJS Muba menegaskan proses lelang hingga pengerjaan proyek tersebut perlu diperiksa termasuk Kabid Ahmad Fadly.
Karena itu, PJS Muba meminta Aparat Penegak Hukum APH maupun lembaga pengawasan terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Kalau memang terdapat indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran, kami meminta APH tidak ragu melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan bukti. Termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut termasuk pihak Dinas PU yaitu Kabid Ahmad Fadly,”tegasnya.
PJS Muba juga meminta agar Kabid Achmad Fadly, yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga progres pekerjaan apabila memang berada dalam kewenangannya.
Menurut PJS Muba, permintaan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial agar penggunaan APBD dapat dipastikan berjalan sesuai aturan.
“Prinsipnya sederhana, uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar Rp22,9 miliar tersebut digunakan dan apakah hasil pekerjaannya sesuai dengan nilai kontrak serta spesifikasi yang ditetapkan,”pungkasnya.
PJS Muba berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas terkait, Inspektorat, maupun APH dapat memberikan perhatian terhadap proyek tersebut. Jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan nantinya juga dapat memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
( Frengki )







