Lintaspost.com Lampung Selatan – Keberadaan program bedah rumah tidak layak huni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) tak bisa dipungkiri, eksistensinya memenuhi asas ke bermanfaat bagi masyarakat.
Walaupun demikian, program unggulan Pemkab Lamsel itu, tak luput dari sorotan konstruktif anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamsel.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Disperkim Lamsel tahun anggaran 2025, terungkap, Disperkim Lamsel mengusulkan anggaran sebesar Rp. 17 M.
Diantara program yang akan dilakoni, yakni program pengembangan perumahan.
Mulai dari pembangunan rumah untuk korban bencana. Pembangunan rumah tidak layak huni. Dan, pembangunan rumah tidak layak huni dikawasan kumuh.
Pimpinan Banggar Merik Havit membacakan rekomendasi anggota DPRD Lamsel Komisi III.
Diantaranya, Komisi III meminta Disperkim Lamsel untuk fokus memperhatikan kualitas material pembangunan bedah rumah.
” Agar, program berjalan dengan baik.Sehingga, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Legislator PDI Perjuangan Lamsel, yang menduduki jabatan sebagai Wakil ketua I di DPRD Lamsel itu, pada saat pembahasan RKA bersama Disperkim, di ruang Banggar bersama DPRD, Rabu, (13/11/2024).
Kepala Disperkim Lamsel Aflah Efendi menyambut baik hal tersebut. Dia menjelaskan, tahun 2024 pihaknya mengaku telah rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) teruji dan berkualifikasi.
Dia juga menerangkan, mengenai toko material sebagai pihak pengadaan sejumlah kebutuhan materil bedah rumah, Aflah Efendi mengaku telah menerapkan quality control.
Dimana, petugas lapangan ia sarankan untuk meng-cek terlebih dahulu kelengkapan dan kesanggupan toko material guna memastikan, sebelum toko ditunjuk sebagai pihak pengadaan barang.
” Mudah-mudahan kualitas bedah rumah tidak layak huni yang dibangun di 2024, 2025 dan seterusnya akan lebih baik, pak,” tandasnya.
(Sf/red)