Lintaspost.com Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten Lampung Selatan, kembali menggelar Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) APBD Tahun Anggaran 2025, rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua Dewan Erma Yusneli, SE.MM
Di aula gedung DPRD setempat, pada Senin 28/10/2024.
Selain anggota Dewan, Dalam kesempatan tersebut, Turut hadir Pelaksanaan Tugas (PLT) Bupati Lampung Selatan, PANDU KESUMA DEWANGSA., S.IIP. anggota FORKOPIMDA, serta para tamu undangan lainnya.
Terkait pandangan umum, juru bicara Fraksi Partai Demokrat Jenggis Khan Haikal menyampaikan pandangan umum Fraksinya pada rapat Paripurna Ranperda APBD Lamsel.
“untuk alokasi anggaran pada setiap penyusunan APBD selalu kami ingatkan agar Pemerintah Daerah mematuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar diproyeksikan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total APBD diluar belanja bagi hasil / transfer kepada daerah / atau kepada desa sampai tahun 2027 mendatang” tandasnya.
Dalam pandangan umum Fraksinya, Fraksi Demokrat juga mengingatkan agar, segala perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi APBD oleh Pemerintah Daerah harus mengacu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Cetus Jenggis Khan Haikal diakhir pandangan umum Fraksinya.
Tak hanya fraksi Demokrat, fraksi-fraksi lainnya juga siap dalam pembahasan Rancangan peraturan daerah di tingkat selanjutnya.Tutupnya
(Agus J)