Lintaspost.com, Musi Banyuasin – Bersama Kapolda Sumatera Selatan dan Forkopimda Kabupaten Musi Banyuasin Polres Muba mengelar Press Release penangkapan tindak pidana narkotika jenis Ganja kering asal Medan sebanyak 100 kilogram, pada Sabtu (08/01/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, di jalan lintas Palembang-Jambi Km 204, depan Mapolsek Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir, Press Release narkotika golongan 1 ini dilaksanakan di halaman Mapolres Muba, Kamis, (13/01/2022)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, dalam Press Release mengatakan, pagi ini Polres Muba akan merilis tidak pidana hukum penangkapan 100 kg ganja kering beberapa hari yang lalu, dengan tiga tersangka.
“Saya berharap ini juga salah satu sarana pembuktian keseriusan pihak Kepolisian, menjadikan masalah ini, menjadi isu yang turut disikapi termasuk juga peran serta masyarakat, peran serta keterlibatan masyarakat masih terus kita harapkan untuk membantu pihak Kepolisian terus gencar membasmi peredaran narkoba di Wilayah hukum Polda Sumsel Khususnya,” ungKap Toni.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan, keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana yang sempat menggegerkan masyarakat itu.
“Alhamdulillah diawal tahun 2022 ini kita berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja, ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan, ketiganya bukan warga Sumsel,” jelasnya.
”Ketiga tersangka terdiri dari dua warga Medan, Sumatera Utara berinusial FS, AF, dan AS warga Jawa Barat. Kedua tersangka yakni FS dan AF diamankan ketika melintas di jalan lintas Palembang-Jambi menggunakan mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi BM 1934 LT, dengan membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak 100 kg,” paparnya.
“Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir ketika itu sedang melakukan razia KKYD, melintas mobil tersebut ketika digeledah ditemukan barang bukti ganja kering kemudian dilakukan pengembangan yang langsung di Back Up oleh Polres Muba,” tambahnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (H)